Pages

Hadits Tentang Sholat

Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’” HADITS MAUDHU’ Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).” [Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy (II/123), al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany (no. 144) dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at (II/89), oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani (wafat th. 963 H).].


Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)” HADITS INI MAUDHU’ Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [Al-Maudhu’at (II/123-124).]


Dari Ali bin Abi Thalib berkata, “termasuk perkara sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam sholat di bawah pusar” hadits ini dhoif, dikeluarkan Imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, ad Dharuqutni, al Baihaqi, namun sanadnya dho’if, ada Abdurrahman bin Ishaq al Kuffi dia seorang yang dhoif, ada juga Ziyad bin Zaid dia seorang yang majhul, hadits ini dilemahkan oleh syaikh al Albani dalam kitab Dhoif Abu Daud dan didhoifkan juga oleh syaikh Muqbil dalam kitab Riyadul Jannah.


Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu’jam Kabir dan Ausath, Baihaqi & Ibnu Adi dan lain-lain). Di riwayat lain ada tambahan : “Dan (Nabi SAW) witir setelah shalat dua puluh raka’at”. Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu Abbas. Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo’if. Imam Al-Haistami berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid (3/172) : Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo’if. Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : Isnadnya dlo’if, Al-Hafidz Zaila’i telah mendlo’ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/172). Demikian juga Imam Shan’ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at. Abdul Hakim bin Amir Abdat berpandangan : Bahwa hadits ini DLO’IFUN JIDDAN (Sangat Dlo’if). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU’. Tentang kemaudlu’an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits Dlo’if wal Maudlu” kitab “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”. Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut : Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll : Dlo’if. Kata Imam Tirmidzi : Munkarul Hadits. Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga). Kata Imam Nasa’i : Matrukul Hadits. Kata Abu Hatim : Dlo’iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya. Kata Ibnu Sa’ad : Adalah dia Dlo’iful Hadits. Kata Imam Jauzajaniy : Orang yang putus (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga). Kata Abu Ali Naisaburi : Bukan orang yang kuat (riwayatnya). Kata Imam Ad-Daruquthni : Dlo’if. Al-Hafidz menerangkan : Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar. Periksalah kitab-kitab : Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2 : 191, 192, 193; Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila’i. 2 : 153; Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115; Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145; Mizanul I’tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48.


Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka’at”. (hadits riwayat : Imam Malik dikitabnya Al-Muwath-tha 1/115). MUNQATI’ (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar, dengan demikian sanad hadits ini Terputus.


Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu dia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Jadikanlah imam itu di tengah dan isilah celah-celah (shaff) (HR. Abu Dawud). Matan (redaksi) hadits tersebut adalah dla’if, karena ada dua orang perawi yang majhul (tidak dikeyahui identitasnya), yaitu Yahya bin Basyir bin Khallad dan ibunya. Tapi lanjutan hadits tersebut yang berbunyi : ﻞﻠﺨﻟﺍ ﺍﻭﺪﺳﻭ (dan isilah celah-celah shaff) adalah shahih; sebagaimana ada syahid riwayat dari hadits lain dari Ibnu ‘Umar, yaitu pada hadits nomor 1098 (Kitab Riyaadlush-Shaalihiin). Lihat Dla’if Sunan Abi Dawud hadits nomor 133; Dla’if Jaami’ush-Shaghiir hadits nomor 6122; Bahjatun-Naadhiriin hadits nomor 1096; dan Takhrij Riyaadlush-Shaalihiin hadits nomor 1096.

0 komentar:

Posting Komentar